Piala Dunia 2026 semakin dekat dan para suporter yang berencana menyaksikan pertandingan langsung di stadion perlu memperhatikan sejumlah aturan yang telah ditetapkan penyelenggara.
FIFA telah menerbitkan kode etik stadion yang berlaku untuk seluruh pertandingan turnamen. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di dalam stadion, tetapi juga mencakup area sekitar dan seluruh fasilitas yang terkait dengan venue pertandingan.
Menjelang laga pembuka antara Afrika Selatan dan Meksiko pada 11 Juni di Stadion Azteca, Meksiko, penyelenggara mengingatkan bahwa sejumlah barang tidak akan diizinkan masuk ke stadion selama turnamen berlangsung.
Barang Berbahaya hingga Tas Tertutup Dilarang

Penyelenggara melarang seluruh benda yang berpotensi membahayakan orang lain. Larangan ini mencakup senjata dalam bentuk apa pun, termasuk alat pertahanan diri, senjata api, semprotan merica, bahan peledak, dan berbagai bahan kimia berbahaya.
Selain itu, benda yang dapat menghasilkan asap atau api juga tidak diperbolehkan masuk. Kembang api, bom asap, kaleng semprot, dan benda mudah terbakar lainnya masuk dalam daftar larangan tersebut.
Penggunaan rokok, vape, maupun produk tembakau hanya diperbolehkan di area merokok luar ruangan yang telah ditentukan. Di luar area tersebut, aktivitas merokok dan penggunaan perangkat elektronik sejenis tidak diizinkan.
Aturan juga berlaku untuk perlengkapan pribadi. Helm sepeda motor, helm proyek, perlengkapan pelindung tubuh, rompi antipeluru, pakaian olahraga ekstrem, serta tas yang tidak transparan, ransel, dan tas tangan berukuran besar tidak diperbolehkan dibawa masuk.
Vuvuzela, Kamera Profesional, dan Bendera Tertentu Ikut Dilarang

FIFA juga membatasi berbagai perangkat yang dapat mengganggu jalannya pertandingan. Alat musik berukuran lebih besar dari 12 sentimeter x 12 sentimeter x 12 sentimeter tidak diizinkan berada di dalam stadion.
Perangkat elektronik, mekanis, maupun manual yang menghasilkan suara keras seperti vuvuzela, peluit, dan pengeras suara termasuk dalam daftar barang terlarang.
Larangan serupa berlaku untuk kamera profesional, drone, tripod, tongkat swafoto, teropong berukuran besar, serta perangkat profesional yang mampu merekam suara maupun video.
Bendera, spanduk, atau materi lain yang bersifat politik, ofensif, maupun diskriminatif juga tidak boleh dibawa ke stadion. Tiang bendera dan alat promosi seperti pom-pom shaker turut masuk dalam kategori barang yang dilarang.
Pembatasan Makanan, Minuman, dan Barang Berukuran Besar

Penyelenggara tidak mengizinkan botol, gelas, kaleng, toples, atau wadah tertutup lain yang berpotensi menyebabkan cedera.
Minuman beralkohol tidak boleh dibawa dari luar stadion. Alkohol hanya dapat dikonsumsi jika dibeli dan diminum di area yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Cairan lain dengan volume lebih dari 100 mililiter juga tidak diperbolehkan, kecuali dibeli di dalam stadion atau memiliki alasan medis. Makanan dari luar stadion juga dilarang, kecuali untuk kebutuhan medis atau keperluan bayi dan balita dengan batas yang telah ditentukan.
Barang berukuran besar seperti stroller bayi, sepeda, dan kursi lipat tidak diizinkan masuk. Namun, kursi roda manual, kursi roda listrik, dan skuter mobilitas tetap diperbolehkan untuk digunakan oleh pemegang tiket yang membutuhkannya.
“Penyelenggara acara berhak mengambil keputusan akhir mengenai apakah suatu barang yang dibawa ke atau masuk ke stadion termasuk barang terlarang, dan keputusan tersebut harus dihormati oleh seluruh pengunjung”.
